Tata Tertib

TATA TERTIB SISWA
SMP SANTO ALOYSIUS SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2024 / 2025


A.    KEWAJIBAN SISWA

1.   Peraturan Masuk dan Pulang Sekolah

1.1. Siswa hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 WIB
1.2. Siswa yang datang terlambat wajib lapor Guru Piket untuk meminta surat izin masuk
1.3. Waktu siswa pulang, menyesuaikan jadwal yang sudah ditentukan

2.   Peraturan Seragam Sekolah

2.1.    Pada hari Senin dan Selasa siswa diwajibkan memakai:

2.1.1.  Celana/rok warna biru dan baju putih lengan pendek dengan badge dan lokasi sekolah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan (seragam OSIS). Yaitu rok 10 cm dibawah lutut, celana 5 cm di atas lutut.

2.1.2.    Ikat pinggang warna hitam bagi seluruh siswa

2.1.3.    Sepatu dengan warna hitam dengan tali sepatu hitam dan kaos kaki putih berlogo 10 cm di atas mata kaki(logo harus kelihatan).

2.1.4.    Topi dan dasi biru dipakai pada saat upacara bendera

2.2.    Pada hari Rabu dan Kamis siswa diwajibkan memakai:

2.2.1.    Baju identitas sekolah dan celana/rok warna hitam
2.2.2.    Ikat pinggang warna hitam bagi seluruh siswa
2.2.3.    Sepatu dengan warna hitam dengan tali sepatu hitam dan kaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.

2.3.    Pada hari Jumat siswa diwajibkan memakai:

2.3.1.    Baju Pramuka lengkap
2.3.2.    Ikat Pinggang warna hitam
2.3.3.    Sepatu dengan warna hitam dengan tali sepatu hitam dan kaos  kaki hitam pramuka, 10 cm diatas matakaki.

2.4.    Pada hari Sabtu siswa diwajibkan memakai:

2.4.1.    Baju batik bebas, dan celana/rok warna gelap
2.4.2.    Ikat Pinggang warna bebas dan wajar
2.4.3.    Sepatu dan kaos kaki dengan warna bebas dan kaos  kaki 10 cm di atas mata kaki.
2.4.4.    Khusus hari Sabu pada saat kegiatan Sabtu sehat dan bersih, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga

3.    Peraturan Upacara Bendera

3.1. Siswa wajib mengikuti upacara Bendera
3.2. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin minggu ke-2 dan ke-4 serta hari-hari besar Nasional
3.3. Memakai seragam OSIS lengkap atau seragam lain yang ditentukan.

4.    Peraturan Kegiatan Pembelajaran

4.1. Kegiatan pembelajaran diatur dengan menggunakan jadwal pelajaran

4.2. Kegiatan doa dimulai pukul 06.45.

4.3. Tanda bel masuk jam pertama pukul 07.00, sebelum memasuki ruang kelas siswa berbaris dengan rapi.

4.4. Kegiatan jam terakhir ditutup dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu Nasional dipimpin oleh guru yang bersangkutan atau siswa yang ditunjuk.

4.5. Setiap siswa diwajibkan duduk dengan tenang dan tertib sebelum Bapak/Ibu Guru memasuki ruang kelas

4.6. Setiap Ketua Kelas wajib melapor apabila pada waktunya guru belum masuk ruang kelas.

4.7. Waktu jam istirahat siswa/siswi wajib berada di luar kelas dan tetap berada di lingkungan / halaman sekolah.

4.8. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.9. Apabila siswa berhalangan hadir wajib memberikan surat ijin dari orangtua/Wali yang ditujukan kepada Wali Kelas, jika sakit disertai surat keterangan sakit dari Dokter.

4.10. Siswa wajib meletakkan sampah pada tempatnya

4.11. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya

4.12. Setiap Siswa wajib melaksanakan 8 K :

4.12.1. Keamanan
4.12.2. Ketertiban
4.12.3. Kekeluargaan
4.12.4. Kebersihan
4.12.5. Keindahan
4.12.6. Kerindangan
4.12.7. Kesehatan
4.12.8. Kerapian

4.13. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan hormat pada Bapak/Ibu Guru, Karyawan dan sesama siswa dimanapun siswa berada

4.14. Setiap siswa diwajibkan :

4.14.1. Memarkir dan mengunci sepedanya di tempat yang telah disediakan
4.14.2. Turun kemudian menuntun sepedanya apabila memasuki halaman sekolah
4.14.3. Tidak bermain sepeda di lingkungan sekolah
4.14.4. Memberi standar untuk memarkir sepeda.

4.15. Setiap Ketua Kelas diwajibkan mengurus, mengatur dan mengawasi petugas-petugas harian kelas demi kelancaran jalannya pelajaran.

4.16. Petugas piket harap datang lebih awal dan pulang lebih akhir untuk membersihkan kelas

4.17. Peraturan-peraturan mengenai rambut :

4.17.1. Baik putra maupun putri rambut berpotongan wajar
4.17.2. Rambut warna hitam ( sesuai dengan aslinya ) dan tidak boleh diwarnai
4.17.3. Khusus putra, rambut harus pendek dan rapi (tidak menutup mata maupun telinga)
4.17.4. Bagi siswa putri yang berambut panjang, rambut harus di ikat/kepang dengan rapi, poni tidak menutup mata

B.    LARANGAN

Siswa dilarang:

1. Meninggalkan sekolah tanpa izin
2. Membawa handphone ke kelas kecuali saat pembelajaran
3. Bermain sepeda di halaman sekolah.
4. Mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah
5. Menerima tamu tanpa izin Kepala Sekolah / Guru Piket.
6. Melakukan perbuatan-perbuatan tercela, segala yang berbentuk pornografi dan atau tindakan asusila.
7. Mengunggah konten di medsos yang dapat mencemarkan nama baik sekolah.
8. Membawa maupun menggunakan barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pembelajaran :

8.1. Rokok
8.2. Vape
8.3. Make up
8.4. Tipe ex cair
8.5. Penggaris besi
8.6. Obat-obat terlarang atau minuman yang mengandung alkohol
8.7. Buku bacaan yang tidak sesuai dengan dunia pendidikan.
8.8. Membawa senjata tajam/senjata api.
8.9. Perhiasan (gelang, kalung, giwang/anting) bagi siswa putra, dan perhiasan yang berlebihan bagi siswa putri

9. Berambut gondrong bagi siswa putra
10. Memanjangkan kuku dan atau mengecatnya
11. Mewarnai / mencat rambut.
12. Coret-coret pada meja, kursi, tembok atau semua peralatan yang berada di lingkungan sekolah.
13. Meletakkan sampah di sembarang tempat.
14. Berada di dalam kelas pada waktu istirahat kecuali petugas piket.
15. Bermain di tempat parkir sepeda / parkir motor guru/karyawan.
16. Bergerombol / berkumpul di depan pintu sekolah.
17. Mengikuti/membentuk geng
18. Berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah

C.    KETENTUAN PEMBINAAN / DISIPLIN POSITIF

1. Pelanggaran terhadap pedoman tersebut dapat dikenai pembinaan/disiplin positif berupa :

1.1. Teguran
1.2. Peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali dengan tembusan dan atau pemanggilan orang tua
1.3. Peringatan tertulis disertai dengan membuat surat pernyataan di atas meterai yang berlaku dan ditandatangani oleh orang tua
1.4. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu
1.5. Dikembalikan kepada orangtua

2. Bagi siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, kunci maupun motor diambil oleh pihak sekolah dan orangtua dipanggil

3. Bagi siswa yang mengenakan seragam tidak sesuai tata tertib (sepatu, kaos kaki) maka disita oleh pihak sekolah dan diambil oleh orangtua

4. Khusus untuk pelanggaran asusila, perkelahian, kriminalitas dan narkoba siswa dapat langsung dikembalikan kepada orang tua tanpa peringatan terlebih dahulu.

5. Segala yang timbul dan belum diatur dalam pedoman akan diselesaikan dengan bijaksana serta berdasar pada prinsip-prinsip pendidikan.


D.    POINT/SKOR PELANGGARAN

 

No

Kriteria

Point

1

Datang terlambat

2

2

Tidak mengikuti ekstrakurikuler

 2

3

Tidak hadir tanpa keterangan

      5

4

Bermain sepeda di halaman sekolah

5

5

Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan

5

6

Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan yang jelas

10

7

Menggunakan HP tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran ataupun bermain game

20

8

Berlaku tidak sopan

20

9

Menerima tamu tanpa ijin

20

10

Merusak lingkungan sekolah

25

11

Bolos

30

12

Membawa buku bacaan porno

40

13

Merokok atau minum minuman keras

50

14

Melakukan bulying

50

15

Merusak fasilitas sekolah atau melakukan vandalisme

50

16

Mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah

     50

17

Pelecehan seksual

60

18

Berkelahi

75

19

Mencuri

75

20

Memalak

     75

21

Bicara tidak sopan

75

22

Membawa senjata tajam

75

23

Mengedarkan narkoba

100

24

Napsa

100



Catatan :

-    Point 2 – 25           : ditegur secara lisan

-    Point 26 – 50         : orang tua dipanggil, siswa diberi pendampingan dan peringatan pertama

-    Point 51 – 75       : orang tua dipanggil, siswa diberi pendampingan dan peringatan keduaa

-    Point 76 -  100     : orang tua dipanggil, siswa diberi pendampingan, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu dan peringatan ketiga

-    Point 101 –199     : Pendampingan intensif

-    Point  lebih dari 200     : dikembalikan ke orangtu

Ketentuan akumulasi point berlaku untuk satu semester

 

Sleman, 8 Juli 2024
Kepala Sekolah



Franxischa Sutriyantini, S.Pd